TUGAS KARANGTARUNA
menanggulangi berbagai masalah kesejahteraan sosial terutama yang dihadapi generasi muda, baik yang bersifat preventif, rehabilitatif, maupun pengembangan potensi generasi muda di lingkungannya
FUNGSI KARANGTAURNA
- penyelenggara usaha kesejahteraan sosial;
- penyelenggara pendidikan dan pelatihan bagi masyarakat;
- penyelenggara pemberdayaan masyarakat terutama generasi muda di lingkungannya secara komprehensif, terpadu dan terarah serta berkesinambungan;
- penyelenggara kegiatan pengembangan jiwa kewirausahaan bagi generasi muda di lingkungannya;
- penanaman pengertian, memupuk dan meningkatkan kesadaran tanggung jawab sosial generasi muda;
- penumbuhan dan pengembangan semangat kebersamaan, jiwa kekeluargaan, kesetiakawanan sosial dan memperkuat nilai-nilai kearifan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia;
LAMPIRAN : KEPUTUSAN KEPALA DESA KAPUR KECAMATAN SUNGAI RAYA KABUPATEN KUBU RAYA.
NOMOR : 56 TAHUN 2024
TANGGAL : 24 OKTOBER 2024
TENTANG : PENETAPAN PENGURUS KARANG TARUNA DESA KAPUR KEC. SUNGAI RAYA KAB. KUBU RAYA.
|
NO |
NAMA |
JABATAN |
|
1 |
2 |
3 |
|
1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. |
M.E ISKANDAR AHMADI SABARUDIN SYIFA DITA NURFADHILAH DIMAS ALI WAQI’AH ALWI ARI SYAHBANDI MUHLIS ISMI SEPIANI |
KETUA SEKRETARIS BENDAHARA ANGGOTA ANGGOTA ANGGOTA ANGGOTA ANGGOTA ANGGOTA ANGGOTA ANGGOTA ANGGOTA
|